Senin, 15 Desember 2014
Selasa, 09 Desember 2014
Kamis, 16 Oktober 2014
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DI
PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
Oleh
: DENI ISDIANTO.S.KEP.CTH
(STAF UPTD PUSKESMAS KRAMATMULYA KAB.KUNINGAN
JAWABARAT)
Diterbitkan
khusus untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja staf / programmer Puskesmas Kramatmulya Kab.Kuningan
Jawabarat dalam upaya peningkatan kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat yang adil dan merata.
BAB
I.
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UPTD PUSKESMAS
A. KEDUDUKAN
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang selanjutnya
disingkat UPT Puskesmas adalah UPT pada Dinas Keshatan Daerah yang selanjutnya
disingkat UPTD Puskesmas.
UPTD Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi
kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat
yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara
menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk
kegiatan pokok.
UPTD Puskesmas Kramatmulya adalah unit pelaksana teknis
untuk menunjang operasional Dinas Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan
masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. UPTD Puskesmas dipimpin
oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas. Dengan kata lain UPTD Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab
atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau
sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan
geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam
menentukan wilayah kerja Puskesmas.
UPTD Puskesmas sebagai badan pelayanan kesehatan
masyarakat memiliki kedudukan secara administratif dan kedudukan dalam hirarki
pelayanan kesehatan. Kedudukan secara administratif yang berarti UPTD Puskesmas
merupakan perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan bertanggung jawab langsung
baik teknis maupun administratif kepada Kepala Dinas kesehatan Kabupaten.
Kedudukan dalam hirarki pelayanan kesehatan yang berarti UPTD Puskesmas
berkedudukan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pertama sesuai dengan
SKN.
B. FUNGSI
UPTD Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan
strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak
pembangunan berwawasan kesehatan, membina peran serta masyarakat diwilayah
kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat, memberikan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
Fungsi – fungsi tersebut dilaksanakan dengan
cara sebagai berikut :
Ø Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam
rangka menolong dirinya sendiri.
Ø Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan
menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
Ø Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis
maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut
tidak menimbulkan ketergantungan.
Ø Memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
Ø Bekerjasama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan
program Puskesmas.
UPTD Puskesmas memiliki fasilitas penunjang untuk
dapat menjangkau pelayanan lebih merata dan meluas, oleh karena itu perlu
adanya fasilitas:
v PUSKESMAS PEMBANTU / POSKESDES
Puskesmas Pembantu / Poskesdes adalah unit pelayanan
kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan UPTD Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah
yang lebih kecil.
Puskesmas Pembantu / Poskesdes merupakan bagian
integral dari Puskesmas dengan kata lain satu UPTD Puskesmas meliputi seluruh
Puskesmas Pembantu / Poskesdes yang ada didalam wilayah kerjanya.
v PUSKESMAS KELILING
Puskesmas Keliling merupakan unit pelayanan kesehatan
keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda empat atau perahu bermotor dan
peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal
Puskesmas.
Puskesmas Keliling berfungsi untuk menunjuag dan
membantu melaksanakan kegiatan – kegiatan UPTD Puskesmas dalam wilayah kerjanya
yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.
v BIDAN DIDESA
Pada tiap desa yang belum ada fasilitas pelayanan
kesehatannya akan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa
tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPTD Puskesmas.
Tugas utama bidan tersebut adalah membina peran serta
masyarakat melalui pembinaan Posyandu dan pembinaan pimpinan kelompok
persepuluhan / dasawisma, disamping memberi pelayanan langsung di Posyandu dan
pertolongan persalinan dirumah-rumah.
C. TUGAS PUSKESMAS
Untuk melaksanakan
fungsi – fungsi tersebut di atas, UPTD Puskesmas mempunyai tugas :
a.
mengumpulkan, mengolah data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan
permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat;
b.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Puskesmas;
c.
menyiapkan bahan kebijakan,
bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya;
d.
melaksanakan upaya kesehatan
masyarakat;
e.
melaksanakan upaya kesehatan
perorangan;
f.
melaksanakan pelayanan upaya
kesehatan/ kesejahteraan ibu dan anak, Keluarga Berencana, perbaikan gizi,
perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit,
pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan
sekolah, kesehatan olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena
kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan
kerja, kesehatan usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan
kesehatan khusus lainnya serta pembinaan pengobatan tradisional;
g.
melaksanakan pembinaan upaya
kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana
pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan
teknis kepada Puskesmas Pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader
pembangunan kesehatan;
h.
melaksanakan pengembangan upaya
kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan di bidang kesehatan dan
pengembangan kegiatan swadaya masyarakat di wilayah kerjanya;
i.
melaksanakan pencatatan dan
pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan;
j.
melaksanakan ketatausahaan dan
urusan rumah tangga UPT;
k.
melaksanakan analisis dan
pengembangan kinerja UPTD;
l.
melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas.
BAB
II
SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERSONIL
UPTD PUSKESMAS
A. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi
UPTD Puskesmas terdiri dari :
· Kepala;
· Sub Bagian Tata
Usaha;
· Kelompok Jabatan
Fungsional Tertentu; dan
· Jabatan Fungsional
Umum.
Tiap – tiap UPTD Puskesmas tentunya diwajibkan
untuk membuat Struktur Organisasi sesuai dengan format dari Dinas Kesehatan,
namun Puskesmas diperbolehkan untuk menyesuaikan keadaan bila format dari Dinas
Kesehatan tidak bisa dilakukan. Tetapi yang disesuaikan dan diubah – ubah hanya
bagian unit – unit didalamnya sedangkan aturan formatnya tetap seperti
gambar ( terlampir ).
Berikut adalah penjelasan Struktur Organisasi UPTD
Puskesmas Kramatmulya secara keseluruhan :
1.
Kepala UPTD Puskesmas, mempunyai tugas untuk memimpin, mengawasi dan mengkoordinasi kegiatan
Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
2.
Tata Usaha, bertugas dibidang
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan
pelaporan.
3.
Jabatan Fungsional, Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam suatu satuan organisasi yang
dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan
tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan
dengan angka kredit.
4.
Unit I, bertugas melaksanakan
kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana dan perbaikan gizi.
5.
Unit II, bertugas melaksanakan
kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit khususnya imunisasi, kesehatan
lingkungan dan laboratorium sederhana.
6.
Unit III, bertugas melaksanakan
kegiatan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan tenaga kerja dan usia lanjut.
7.
Unit IV, bertugas melaksanakan
kegiatan perawatan kesehatan mayarakat, kesehatan sekolah dan olah raga,
kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.
8.
Unit V, bertugas melaksanakan
kegiatan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan penyuluhan
kesehatan masyarakat.
9.
Unit VI, bertugas melaksanakan
kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap.
10. Unit VII, bertugas melaksanakan kefarmasian.
B. PENDISTRIBUSIAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPTD, Kepala Sub
Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan
horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi
sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pembagian tugas unsur organisasi pada pemangku jabatan
di lingkungan UPTD Puskesmas diatur oleh Kepala UPTD Puskesmas.
TUGAS POKOK, FUNGSI & TANGGUNG JAWAB
SUB BAG. TATA USAHA
1. Fungsi
Sub Bagian Tata
Usaha mempunyai fungsi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan,
administrasi data dan pelaporan.
2. Rincian Tugas
Untuk melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian
tugas sebagai berikut :
a. Mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan yang berkaitan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data
dan pelaporan;
b. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. Menyiapkan bahan
kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan
urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
d. Menyiapkan bahan
koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata
hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan
tatalaksana;
e. Memberikan
pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
f. Memberikan
pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
g. Melaksanakan
pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan
lainnya;
h. Melayani keperluan
dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan
dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor; menyusun analisa kebutuhan
pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; membuat usulan pengadaan
sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
i. Melaksanakan
inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan
sarana prasarana kantor; melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan
pendidikan dan pelatihan pegawai; melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi
jabatan dan beban kerja;
j. Menyelenggarakan
administrasi keuangan kantor;
k. Membuat usulan
pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji dan
pengajuan kekurangan gaji pegawai;
l. Mengkoordinasikan
ketugasan satuan pengelola keuangan;
m. Menyiapkan bahan
koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan UPTD Puskesmas
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
n. Melaksanakan analisis
dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
o. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
1. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan kesehatan ibu dan anak adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.
- Pelayanan Antenatal minimal 4 kali (K1).
- Pelayanan Antenatal minimal 4 kali ( K4).
- Pelayanan bayi baru lahir (KN 1).
- Pelayanan bayi baru lahir (KN 2).
- Ibu
Nifas.
- Ibu Meneteki.
- Upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui Audit Maternal Perinatal.
- Pemantauan wilayah setempat Kesehatan Ibu dan anak
(PWS-KIA)
b. Kemitraan dengan LP/LS, organisasi profesi, swasta, LSM, masyarakat antara
lain melalui :
- Gerakan Sayang Ibu.
- Pertemuan Kemitraan dengan kader, dukun bayi.
- Kerjasama Lintas sektor/ Lintas Program.
c. Pelayanan Kesehatan Bayi dan anak pra sekolah :
- Bayi 0 – 1 th
- Anak 1 – 4 th.
- Anak 5 – 7 th.
- Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak 0 – 7 th.
d. Frekwensi kunjungan :
- Frekwensi minimal untuk bayi.
- Frekwensi minimal untuk Anak Balita.
- Frekwensi minimal untuk Anak Pra Sekolah.
- Frekwensi kunjungan minimal untuk Bufas.
- Frekwensi kunjungan minimal untuk Buteki.
e. Peningkatan Mutu Pelayanan.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur
pelayanan ANC.
- Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan ANC.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
2. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN USIA SUBUR.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan kesehatan usia subur adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan Kesehatan
Reproduksi, termasuk KB.
- Pelayanan KB (Baru).
- Penanganan efek samping dan komplikasi.
- Cakupan efek samping..
- Cakupan komplikasi.
b. Pembinaan Akseptor
Aktif semua metode.
c. Pelayanan Pap Smeer.
Peningkatan Mutu pelayanan.
a. Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur
pelayanan kontrasepsi.
b. Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan
kontrasepsi.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
3. PROGRAM PELAYANAN PERBAIKAN GIZI
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan gizi adalah sebagai berikut:
a. Program pelayanan perbaikan gizi masyarakat.
1) Pemantauan pola konsumsi.
2) Kerjasama lintas sektor / lintas program dalam program gizi.
3) Pemberian Vit. A pada bayi 6 - 11 bl. Dengan dosis 100.000 SI 1 kali
pertahun.
4) Pemberian Vit. A pd anak 1-4 tahun dg dosis 200,000 SI 2x pertahun.
5) Pemberian Vit. A pada ibu nifas.
6) Pemberian Tab. Fe-90 pada ibu hamil.
7) Penimbangan Balita Bulanan (UPGK).
K / S
: Tingkat Jangkauan Program.
D / S
: Tingkat Partisipasi Masyarakat.
N / D
: Tingkat Keberhasilan Penimbangan.
D / K
: Tingkat Kelangsungan Penimbangan.
N / S
: Tingkat Keberhasilan Program
8) Pelayanan pojok gizi.
9) Pelacakan kasus gizi buruk dilaporkan.
10) Penanganan kasus gizi buruk pada Balita.
11) Penanganan kasus gizi buruk pada ibu hamil.
12) Pemeriksaan Hb pada BUMIL.
13) ASI Eksklusif.
14) Anemi Ibu Hamil.
15) Rujukan Balita KEP Berat.
16) Pendampingan Ibu Balita KEP.
17) Pembinaan dan bimbingan teknis ke Posyandu.
b. Program pelayanan penduduk miskin dan kelompok masyarakat khusus.
1) Pemberian JPS - BK
untuk gakin.
2) Kunjungan pelayanan
JPS - BK gakin di Puskesmas
3) Persalinan Gakin.
4) Pemberian PMT
Pemulihan Bayi 6 - 11.bl (sesuai alokasi dana).
5) Pemberian PMT
Pemulihan Balita 1 - 4 th (sesuai alokasi dana).
6) Pemberian PMT
Pemulihan Bumil KEK (sesuai alokasi dana).
c. Program peningkatan mutu pelayanan.
1) Tingkat kepatuhan
petugas terhadap prosedur pelayanan Gizi.
2) Tingkat kelengkapan
alat dalam pelayanan Gizi.
Definisi Score Proses Pelayanan Gizi
0 : Tidak ada pelayanan perbaikan gizi.
1 : Ada perencanaan & penyusunan jadwal dari
prog. pelayanan gizi.
2 : Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program
pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK.
3 : Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program
pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK, program pelayanan
gizi dilaksanakan. >= target.
4 : Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program
pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK, program pelayanan
gizi dilaksanakan >= target, dan dimonitoring.
5 : Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program
pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK, program pelayanan
gizi dilaksanakan >= target, monitoring dan dievaluasi.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
4. PROGRAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pencegahan pemberantasan penyakit menular sebagai berikut:
a. Tb. Paru.
- Pemeriksaan sputum pada kasus tersangka TB.
- Penemuan dan pengobatan penderita TB Paru BTA
positif.
- Penemuan dan pengobatan penderita Tb. Paru BTA Neg /
RO (+).
- Penderita Tb Paru BTA Positif yang diobati
dinyatakan sembuh.
- Penderita Tb Paru BTA Neg / RO (+) yang diobati
dinyatakan sembuh.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur
pelayanan TB Paru.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan TB Paru.
b. Diare.
- Penemuan / pelayanan kasus diare oleh Puskesmas
- Rehidrasi oral dengan Oralit pada kasus diare di
Puskesmas
- Rehidrasi intra vena (infus) pd kasus Diare, di Pusk
dirujuk ke Pusat Rehidrasi/perawatan Pusk.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur penanganan
diare.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan diare.
c. Infeksi Saluran Pernapasan Akut
(ISPA).
- Penemuan kasus Pneumoni Balita di Puskesmas
- Jml kasus pneumonia yg dilakukan pengobatan secara standart (diperiksa,
diobati).
- Jumlah kasus pneumonia balita berat/ dengan tanda bahaya.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan ISPA.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan ISPA.
d. Kusta.
- Penemuan penderita Kusta.
- Jumlah penderita Kusta yang di obati.
- Jumlah penderita yang dinyatakan sembuh.
- Pemeriksaan Kusta di sekolah.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur
penanganan Kusta.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan Kusta.
e. Demam Berdarah Dengue.
- Pertemuan lintas sektor untuk penggerakan PSN.
- Rujukan kasus tersangka ke Rumah sakit.
- Penyelidikan epidemiologi pada masyarakat disekitar
kasus.
- Penanggulangan focus.
- Angka bebas jentik (ABJ).
- Pemeriksaan jentik berkala (PJB) pada TTU.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur
penanganan DBD
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan DBD
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
5. PROGRAM PELAYANAN PENYAKIT TIDAK MENULAR.
Program-program Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan penyakit tidak menular adalah sebagai berikut:
a. Neoplasma.
Penanganan kasus paliatif.
b. Hypertensi, penyakit jantung
dan pembuluh darah.
- Penemuan kasus dengan pemerksaan fisik di puskesmas
pada pasien yang datang dengan keluhan penyakit.
- Pelayanan rujukan ke Rumah Sakit dan atau dietetic.
c. Penyakit Kencing manis (
Diabetes Militus / DM).
- Penemuan kasus & pemerk fisik & lab. Rutin /
khusus di Puskesmas pada pasien yang datang dengan keluhan.
- Pelayanan rujukan ke RS.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
6. PROGRAM PELAYANAN PENGENDALIAN VEKTOR PENYAKIT.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan pengendalian vektor penyakit adalah sebagai berikut:
a. Pemberantasan tempat - tempat
perindukan vektor.
Pengaw. tempat - tempat potensial perindukan
dipemukiman & sekitar.
b. Pemberantasan Vektor Penyakit.
- Demam berdarah dengue dengan fogging (ULV).
- Demam berdarah dengue dengan abatisasi selektif.
- Kegiatan penanggulangan sebelum masa penularan
(PSN).
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
7. PROGRAM PELAYANAN SISTEM KEWASPADAAN DINI.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan sistem kewaspadaan dini adalah sebagai berikut:
- SKD Penyakit
- Pemantauan & analisis data laporan mingguan
surveylance (W2) penyakit di Puskesmas (spesifik daerah)
- Pembahasan hasil analisa data W2
- Visualisasi data untuk kewaspadaan dini (diare,
campak, DBD)
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
8. PROGRAM PELAYANAN IMUNISASI.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan imunisasi adalah sebagai berikut:
a. BCG pada bayi
b. DPT 1 pada bayi.
c. Polio 4 pada bayi.
d. Hepatitis B.
e. Campak pada bayi.
f. Boster DT pada anak SD kelas I.
g. TT pada anak SD kelas II dan III.
h. TT2 Bumil.
i. Angka kesinambungan pelayanan imunisasi
bayi.
j. Tingkat kepatuhan petugas terhadap
prosedur pelayanan per jenis imunisasi.
k. Tingkat kelengkapan prasarana medis.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
9. PROGRAM PELAYANAN SANITASI LINGKUNGAN
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan sanitasi lingkungan adalah sebagai berikut: :
HIGIENE SANITASI
a. Inspeksi Sanitasi
1) Inspeksi sanitasi
sarana air bersih (SAB)
2) Inspeksi sanitasi di
Tempat – Tempat Umum (TTU prioritas)
3) Inspeksi sanitasi di
Tempat pengelolaan makanan (TPM)
4) Inspeksi sanitasi di
lingkungan pemukiman
a) Pemukiman diperiksa
b) Rumah diperiksa
c) TPS diperiksa
d) TP2 Pestisida
diperiksa
5) Inspeksi Sanitasi
Dasar
a) Jamban, b)
SPAL
6) Tingkat Kepatuhan
petugas terhadap prosedur inspeksi sanitasi
7) Tingkat kelengkapan
alat dalam inspeksi sanitasi
b. Pengawasan Kualitas Lingkungan
1) Pengambilan dan
pengiriman sampel air ke Laboratorium
2) Pemeriksaan Kualitas
air
3) Pengambilan sampel
makanan minuman ke laboratorium
4) Pemeriksaan Kualitas
makanan minuman.
5) Pengendalian Vektor
Lalat.
a) Pengukuran kepadatan
lalat di TPS.
b) Penyemprotan TPS.
6) Tingkat kepatuhan
petugas terhadap prosedur pengawasan.
7) Tingkat kelengkapan
alat dalam pengawasan.
PROGRAM INOVATIVE
Ø Klinik Sanitasi Puskesmas
1) Pelayanan terpadu di
klinik sanitasi.
a) Pada pasien yg datang
ke Puskesmas dengan penyakit yg berbasis lingkungan.
b) Pada sasaran
masyarakat umum pengunjung Puskesmas yang mempunyai masalah kesehatan
lingkungan.
2) Kunjungan rumah/ke
lapangan, dalam rangka tindak lanjut pelayanan di klinik sanitasi Puskesmas
3) a. Pelayanan dan
bimbingan pada keluarga sasaran.
b. Pembinaan pada
masyarakat sekitar/kader.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
10. PELAYANAN LABORATORIUM.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan laboratorium adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Laboratorium.
1) Darah.
2) Urine.
3) Faeses termasuk telur
cacing.
4) Tes Kehamilan.
5) Jumlah Pemeriksaan.
- BTA
- Kusta
6) Jumlah Sampel dirujuk.
b. Peningkatan Mutu pelayanan.
1) Tingkat kepatuhan
petugas terhadap prosedur pelayanan pengobatan.
2) Tingkat kelengkapan
alat dalam pelayanan pengobatan.
c. Program inovatif laboratorium.
1) Golongan Darah.
2) Gula Darah.
3) Pemeriksaan trombosit
pada kasus tersangka DBD.
4) Pemeriksaan PCV /
hematokrit pada kasus tersangka DBD.
5) Pemeriksaan Widal.
6) Fluor Albus / GO.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
11. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan ini adalah sebagai berikut:
a. Pembinaan Kesehatan Gigi di Posyandu.
b. Pembinaan Kesehatan Gigi di TK.
c. Pembinaan dan Bimbingan Sikat Gigi masal pada
SD + MI.
d. Cakupan SD + MI deangan UKGS Paripurna (Klas
V).
e. - Jml Murid SD + MI Klas III s/d V yg
mendapat perawatan kes. gigi (X)
- Jml Murid SD + MI Klas III s/d V yg perlu perawatan
kesehatan gigi(Y)
- Cakupan Murid SD + MI Klas III s/d V yg mendapat perawatan kesehatan gigi
= X / Y x 100%
f. - Gigi tetap yang ditambal permanen ( A
)
- Gigi Tetap yang dicabut ( B )
Ratio gigi tetap ditambal / dicabut = A / B x 100% =
…………….
g. Cakupan pemeriksaan kesehatan gigi pd Bumil.
h.. Cakupan pemeriksaan kesehatan gigi anak prasekolah
( 5 - 7 th. ).
i.. Kunjungan rawat jalan gigi (baru +
lama ).
Peningkatan Mutu pelayanan.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur
pelayanan Gigi.
- Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan Gigi.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
12. PROGRAM PELAYANAN USAHA KESEHATAN KERJA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan usaha kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. KIE UKK di sektor informal.
b. Pembentukan Pos UKK dan Kader UKK.
d. Pemeriksaan kesehatan berkala di Pos UKK.
e. Pemeriksaan berkala dan tindak lanjut pada
lingkungan kerja.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
13. PELAYANAN USIA LANJUT.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan usia lanjut adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut.
· Pemeriksaan Kesehatan Usila di Fasilitas Kesehatan (Puskesmas + Posyandu
Usila).
· Pengobatan Penyakit.
· Penyuluhan dan Konseling.
b. Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan.
· Pembinaan ke Posyandu Usila.
c. Kemitraan dengan LP/LS, organisasi Profesi, Swasta, LSM, Masyarakat
melalui:
· Penggunaan KMS.
· Forum Komunikasi LS/LP.
· Pengembangan Kelompok Usila antara lain :
- Posyandu yang melaksanakan senam.
- Posyandu yang melaksanakan simulasi.
- Posyandu Usila.
d. Peningkatan Mutu Pelayanan.
· Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan Usila.
· Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan usila.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
14. PELAYANAN KESEHATAN ANAK DAN REMAJA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan kesehatan anak dan remaja adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah.
· Pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah :
- S.D / MI.
- S.M.P / MTs.
- S.M.U / MA.
· Pelayanan kesehatan Reproduksi Remaja.
- S.D / MI.
- S.M.P / MTs.
- S.M.U / MA.
· Penanganan masalah kesehatan remaja (kehamilan diluar nikah, kebiasaan
merokok, ketergantungan Napza).
· Cakupan pemeriksaan anak sekolah (SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA).
b. Upaya peningkatan kualitas pelayanan.
- Supervisi teknis / pembinaan ke Sekolah.
c. Kemitraan dengan LP/LS organisasi profesi, swasta, LSM, Masyarakat antara
lain melalui :
- Aktivasi Tim Pembina UKS.
d. Kampanye Anti Napza.
- Pengawasan terhadap Sekolah yang melakukan konseling
bagi siswa yang bermasalah.
- Peningkatan Mutu Pelayanan.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur
pelayanan UKS.
- Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan UKS.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
15. PROGRAM PELAYANAN INOVATIF KESEHATAN JIWA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan inovatif kesehatan jiwa adalah sebagai berikut :
Kesehatan Jiwa
- Penanganan kasus kesehatan jiwa melalui rujukan.
- Deteksi dan penanganan kasus jiwa (gangguan
perilaku, gangguan jiwa gangguan psikosomatik, masalah Napza dan lain-lain yg
datang berobat ke Puskesmas)
- Frekuensi penyuluhan kesehatan mental (kelompok).
- Jumlah kunjungan rumah Penderita Psikosis.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA
PROGRAM
16. PROGRAM PELAYANAN INOVATIF KESEHATAN INDERA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan inovatif kesehatan indera adalah sebagai berikut:
a. Upaya Kesehatan Mata / Pencegahan Kebutaan.
- Penemuan kasus penyakit mata di Puskesmas
- Penemuan kasus katarak pada usia > 45 th.
- Kasus sakit mata yang diobati.
- Upaya pencegahan kebutaan :
1) Jumlah orang yang
diperiksa matanya (visus).
- Murid SD / MI Klas I.
- Pengunjung Puskesmas (BP).
2) Frekuensi penyuluhan
Katarak dan tanda - tanda kekurangan Vit. A.
b. Pembentukan dan pembinaan kelompok mandiri
penyakit tidak menular.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
17. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN MATRA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan kesehatan matra adalah sebagai berikut:
a. Pengamanan Kesehatan haji.
- Pemeriksaan / penjaringan kes CJH sesuai standar yg
ditentukan,
- Pelacakan Kesehatan Jamaah Haji.
b. Penanganan Korban Bencana.
c. Penanganan Pengungsi.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
18. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM / PKM)
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Promosi kesehatan
Pengkajian PHBS yang dilaksanakan
1) Rumah Tangga
2) Institusi Pendidikan
3) Institusi Kesehatan.
4) Tempat - Tempat Umum.
5) Tempat Kerja.
b. Frekuensi Penyuluhan pada.
1) Kelompok Potensial
Umum.
2) Siaran Keliling.
3) Tingkat kepatuhan
petugas terhadap prosedur promosi kesehatan.
4) Tingkat kelengkapan
alat dalam promosi kesehatan.
c. Pemberdayaan masyarakat dalam
kemandirian hidup sehat
1) Upaya Kesehatan Bersumber Daya
Masyarakat (UKBM)
¨ Pembinaan UKBM di Puskesmas
Jumlah UKBM yang di bina
a) Posyandu
b) T o g a
c) Pengobat Tradisional
d) Pos Upaya Kesehatan
Kerja
Frekwensi Pembinaan UKBM
o Posyandu
o T o g a
o Pengobat Tradisional
o Pembinaan Kader
o Tingkat kepatuhan petugas terhadap
prosedur UKBM
o Tingkat kelengkapan alat dalam UKBM
2) Dana Sehat – JPKM
a) Jumlah kelompok Dana
Sehat – JPKM
b) Jumlah Peserta Dana
Sehat – JPKM
c) Tingkat kepatuhan
petugas terhadap prosedur pelayanan JPKM
d) Tingkat kelengkapan
alat dalam pelayanan JPKM
PROGRAM PENGEMBANGAN / INOVATIF
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kemandirian Hidup Sehat
1) Usaha Kesehatan Institusi
a. Jumlah Institusi yang dibina
- Pondok Pesantren
- Panti Asuhan / Panti Wreda / Sosial
b. Frekuensi Pembinaan
- Pondok Pesantren
- Panti Asuhan / Panti Wreda / Sosial
2) U K B M
- Frekuensi Pembinaan Saka Bakti Husada.
- Pencapaian pembinaan mastarakat dalam kemandirian
hidup.
- Proporsi pembinaan masyarakat dalam kemandirian
hidup sehat.
- Kinerja pembinaan masyarakat dalam kemandirian hidup
sehat.
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA PROGRAM
19. PROGRAM PELAYANAN RAWAT JALAN.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam
pelayanan rawat jalan adalah sebagai berikut:
a. Kunjungan Puskesmas ( luar gedung & dalam
gedung ).
b. Kunjungan rawat jalan umum.
c. Kunjungan rawat jalan gigi.
d. Kunjungan rawat jalan lab. Klinik.
e. Rujukan kasus ke rumah sakit.
Langganan:
Postingan (Atom)