SEKELUMIT "PINDAH - PINDAH " KEPESERTAAN BPJS
Anda
terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di suatu tempat namun mendadak
harus pindah tempat tinggal? Atau mungkin pindah kantor? Atau Anda
ingin pindah fasilitas kesehatan ke lokasi lain? Simak penjelasannya
lebih lanjut di sini.
Fasilitas
kesehatan tingkat pertama setiap peserta BPJS Kesehatan disesuaikan
dengan lokasi tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Hal itu tentu
dimaksudkan agar ketika Anda sakit dan harus berobat, Anda bisa segera
mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk untuk
mendapatkan penanganan pertama. Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS
Kesehatan di suatu tempat dan ternyata harus pindah ke tempat lain,
tentu Anda harus memiliki nama fasilitas kesehatan tingkat pertama di
lokasi yang baru.
Kali
ini kami ingin berbagi informasi mengenai ketentuan dan prosedur
mengurus ‘pindah-pindah’ di BPJS Kesehatan, mulai dari pindah tempat
tinggal, pindah kerja, hingga pindah fasilitas kesehatan tingkat
pertama.
Saya resign/keluar/di-PHK dari tempat kerja saya, apa saya tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sangat
bisa. Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tidak serta merta hilang
begitu Anda keluar dari tempat kerja Anda. Untuk mengurusnya, Anda
tinggal melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan Anda sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja Anda. Selanjutnya,Anda tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara mandiri.
Misalnya, perusahaan Anda mendaftarkan Anda di kelas II. Maka setelah Anda keluar dari tempat kerja, maka Anda diharapkan segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas II sendiri, yaitu Rp 42.500,- per orang per bulan. Anda
juga bisa naik kelas (tidak bergantung pada kelas dimana Anda
didaftarkan tempat kerja). Nanti pembayaran iuran bulanannya pun
disesuaikan dengan kelas yang Anda pilih.
Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Anda
cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana Anda
akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang
lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal Anda yang baru pula.
Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?
Tentu
boleh. Syaratnya, Anda harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat
pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu. Setelah
itu, Anda berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang Anda
inginkan.DAN HARUS DI URUS SENDIRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar