Rabu, 11 Maret 2015

SEKELUMIT  "PINDAH - PINDAH " KEPESERTAAN BPJS


0Sekelumit Pertanyaan ‘Pindah-Pindah’ di BPJS Kesehatan 
Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di suatu tempat namun mendadak harus pindah tempat tinggal? Atau mungkin pindah kantor? Atau Anda ingin pindah fasilitas kesehatan ke lokasi lain? Simak penjelasannya lebih lanjut di sini.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama setiap peserta BPJS Kesehatan disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Hal itu tentu dimaksudkan agar ketika Anda sakit dan harus berobat, Anda bisa segera mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk untuk mendapatkan penanganan pertama. Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di suatu tempat dan ternyata harus pindah ke tempat lain, tentu Anda harus memiliki nama fasilitas kesehatan tingkat pertama di lokasi yang baru.
Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai ketentuan dan prosedur mengurus ‘pindah-pindah’ di BPJS Kesehatan, mulai dari pindah tempat tinggal, pindah kerja, hingga pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Saya resign/keluar/di-PHK dari tempat kerja saya, apa saya tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sangat bisa. Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tidak serta merta hilang begitu Anda keluar dari tempat kerja Anda. Untuk mengurusnya, Anda tinggal melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan Anda sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja Anda. Selanjutnya,Anda tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara mandiri.
Misalnya, perusahaan Anda mendaftarkan Anda di kelas II. Maka setelah Anda keluar dari tempat kerja, maka Anda diharapkan segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas II sendiri, yaitu Rp 42.500,- per orang per bulan. Anda juga bisa naik kelas (tidak bergantung pada kelas dimana Anda didaftarkan tempat kerja). Nanti pembayaran iuran bulanannya pun disesuaikan dengan kelas yang Anda pilih.
Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Anda cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana Anda akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal Anda yang baru pula.
Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?

Tentu boleh. Syaratnya, Anda harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu. Setelah itu, Anda berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang Anda inginkan.DAN HARUS DI URUS SENDIRI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar