Kamis, 16 Oktober 2014

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA




Oleh : DENI ISDIANTO.S.KEP.CTH
(STAF UPTD PUSKESMAS KRAMATMULYA KAB.KUNINGAN JAWABARAT)


Diterbitkan khusus untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja staf / programmer Puskesmas Kramatmulya Kab.Kuningan Jawabarat dalam upaya peningkatan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang adil dan merata.





BAB I.

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UPTD PUSKESMAS



A.   KEDUDUKAN

             Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang selanjutnya disingkat UPT Puskesmas adalah UPT pada Dinas Keshatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD Puskesmas.
    UPTD Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
           UPTD Puskesmas Kramatmulya adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional Dinas Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dengan kata lain UPTD Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
         Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas.
           UPTD Puskesmas sebagai badan pelayanan kesehatan masyarakat memiliki kedudukan secara administratif dan kedudukan dalam hirarki pelayanan kesehatan. Kedudukan secara administratif yang berarti UPTD Puskesmas merupakan perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan bertanggung jawab langsung baik teknis maupun administratif kepada Kepala Dinas kesehatan Kabupaten. Kedudukan dalam hirarki pelayanan kesehatan yang berarti UPTD Puskesmas berkedudukan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pertama sesuai dengan SKN.

B.   FUNGSI
              UPTD Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, membina peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat, memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
Fungsi – fungsi  tersebut dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
Ø  Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
Ø  Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
Ø  Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan.
Ø  Memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
Ø  Bekerjasama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program Puskesmas.

UPTD Puskesmas memiliki fasilitas penunjang untuk dapat menjangkau pelayanan lebih merata dan meluas, oleh karena itu perlu adanya fasilitas:

v  PUSKESMAS PEMBANTU / POSKESDES
   Puskesmas Pembantu / Poskesdes adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan UPTD Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.
    Puskesmas Pembantu / Poskesdes merupakan bagian integral dari Puskesmas dengan kata lain satu UPTD Puskesmas meliputi seluruh Puskesmas Pembantu / Poskesdes  yang ada didalam wilayah kerjanya.

v  PUSKESMAS KELILING
    Puskesmas Keliling merupakan unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda empat atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal Puskesmas.
    Puskesmas Keliling berfungsi untuk menunjuag dan membantu melaksanakan kegiatan – kegiatan UPTD Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.

v  BIDAN DIDESA
   Pada tiap desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatannya akan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala  UPTD Puskesmas.
    Tugas utama bidan tersebut adalah membina peran serta masyarakat melalui pembinaan Posyandu dan pembinaan pimpinan kelompok persepuluhan / dasawisma, disamping memberi pelayanan langsung di Posyandu dan pertolongan persalinan dirumah-rumah.

C.   TUGAS PUSKESMAS
     Untuk melaksanakan fungsi – fungsi tersebut di atas, UPTD Puskesmas mempunyai tugas :
a.     mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat;
b.    merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Puskesmas;
c.     menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya;
d.    melaksanakan upaya kesehatan masyarakat;
e.     melaksanakan upaya kesehatan perorangan;
f.     melaksanakan pelayanan upaya kesehatan/ kesejahteraan ibu dan anak, Keluarga Berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya serta pembinaan pengobatan tradisional;
g.    melaksanakan pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskesmas Pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan;
h.     melaksanakan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan di bidang kesehatan dan pengembangan kegiatan swadaya masyarakat di wilayah kerjanya;
i.      melaksanakan pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan;
j.      melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga UPT;
k.     melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja UPTD;
l.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.



BAB II

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS  POKOK DAN FUNGSI
PERSONIL UPTD PUSKESMAS



A.   SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi UPTD Puskesmas terdiri dari :
·         Kepala;
·         Sub Bagian Tata Usaha;
·         Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
·         Jabatan Fungsional Umum.

    Tiap – tiap  UPTD Puskesmas tentunya diwajibkan untuk membuat Struktur Organisasi sesuai dengan format dari Dinas Kesehatan, namun Puskesmas diperbolehkan untuk menyesuaikan keadaan bila format dari Dinas Kesehatan tidak bisa dilakukan. Tetapi yang disesuaikan dan diubah – ubah hanya bagian unit – unit  didalamnya sedangkan aturan formatnya tetap seperti gambar ( terlampir ). 
      Berikut adalah penjelasan Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Kramatmulya secara keseluruhan :

1.     Kepala UPTD Puskesmas, mempunyai tugas untuk memimpin, mengawasi dan mengkoordinasi kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
2.     Tata Usaha, bertugas dibidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan pelaporan.
3.     Jabatan Fungsional, Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
4.     Unit I, bertugas melaksanakan kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana dan perbaikan gizi.
5.     Unit II, bertugas melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium sederhana.
6.     Unit III, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan tenaga kerja dan usia lanjut.
7.     Unit IV, bertugas melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan mayarakat, kesehatan sekolah dan olah raga, kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.
8.     Unit V, bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan penyuluhan kesehatan masyarakat.
9.     Unit VI, bertugas melaksanakan kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap.
10.  Unit VII, bertugas melaksanakan kefarmasian.

B.   PENDISTRIBUSIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pembagian tugas unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan UPTD Puskesmas diatur oleh Kepala UPTD Puskesmas.




TUGAS POKOK, FUNGSI & TANGGUNG JAWAB SUB BAG. TATA USAHA

1.    Fungsi
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan.

2.    Rincian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a.    Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c.    Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
d.    Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
e.    Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
f.     Memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
g.    Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
h.    Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor; menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; membuat usulan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
i.      Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor; melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
j.      Menyelenggarakan administrasi keuangan kantor;
k.    Membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
l.      Mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
m.   Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan UPTD Puskesmas dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
n.    Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
o.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

1.    PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak adalah sebagai berikut:
a.    Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.
- Pelayanan Antenatal minimal 4 kali (K1).
- Pelayanan Antenatal minimal 4 kali ( K4).
- Pelayanan bayi baru lahir (KN 1).
- Pelayanan bayi baru lahir (KN 2).
- Ibu Nifas.          
- Ibu Meneteki.
- Upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui Audit Maternal Perinatal.
- Pemantauan wilayah setempat Kesehatan Ibu dan anak (PWS-KIA)
b.    Kemitraan dengan LP/LS, organisasi profesi, swasta, LSM, masyarakat antara lain melalui :
- Gerakan Sayang Ibu.
- Pertemuan Kemitraan dengan kader, dukun bayi.
- Kerjasama Lintas sektor/ Lintas Program.
c.    Pelayanan Kesehatan Bayi dan anak pra sekolah :
- Bayi   0 – 1 th
- Anak  1 –  4  th.
- Anak  5 – 7 th.
- Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak 0 – 7 th.
d.    Frekwensi kunjungan :
- Frekwensi minimal untuk bayi.
- Frekwensi minimal untuk Anak Balita.
- Frekwensi minimal untuk Anak Pra Sekolah.
- Frekwensi kunjungan minimal untuk Bufas.
- Frekwensi kunjungan minimal untuk Buteki.
e.    Peningkatan Mutu Pelayanan.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan ANC.
- Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan ANC.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

2.    PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN USIA SUBUR.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan kesehatan usia subur adalah sebagai berikut:
a.    Pelayanan Kesehatan Reproduksi, termasuk KB.
- Pelayanan KB (Baru).
- Penanganan efek samping dan komplikasi.
- Cakupan efek samping..
- Cakupan komplikasi.
b.    Pembinaan Akseptor Aktif semua metode.
c.    Pelayanan Pap Smeer.
Peningkatan Mutu pelayanan.
a. Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan kontrasepsi.
b. Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan kontrasepsi.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

3.    PROGRAM PELAYANAN PERBAIKAN GIZI
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan gizi adalah sebagai berikut:

a.    Program pelayanan perbaikan gizi masyarakat.
1)        Pemantauan pola konsumsi.
2)        Kerjasama lintas sektor / lintas program dalam program gizi.
3)        Pemberian Vit. A pada bayi 6 - 11 bl. Dengan dosis 100.000 SI 1 kali pertahun.
4)        Pemberian Vit. A pd anak 1-4 tahun dg dosis 200,000 SI 2x pertahun.
5)        Pemberian Vit. A pada ibu nifas.
6)        Pemberian Tab. Fe-90 pada ibu hamil.
7)        Penimbangan Balita Bulanan (UPGK).
         K / S : Tingkat Jangkauan Program.
         D / S : Tingkat Partisipasi Masyarakat.
         N / D : Tingkat Keberhasilan Penimbangan.
         D / K : Tingkat Kelangsungan Penimbangan.
         N / S : Tingkat Keberhasilan Program
8)        Pelayanan pojok gizi.
9)        Pelacakan kasus gizi buruk dilaporkan.
10)     Penanganan kasus gizi buruk pada Balita.
11)     Penanganan kasus gizi buruk pada ibu hamil.
12)     Pemeriksaan Hb pada BUMIL.
13)     ASI Eksklusif.
14)     Anemi Ibu Hamil.
15)     Rujukan Balita KEP Berat.
16)     Pendampingan Ibu Balita KEP.
17)     Pembinaan dan bimbingan teknis ke Posyandu.
b.    Program pelayanan penduduk miskin dan kelompok masyarakat khusus.
1)    Pemberian JPS - BK untuk gakin.
2)    Kunjungan pelayanan JPS - BK gakin di Puskesmas
3)    Persalinan Gakin.
4)    Pemberian PMT Pemulihan Bayi 6 - 11.bl (sesuai alokasi dana).
5)    Pemberian PMT Pemulihan Balita 1 - 4 th (sesuai alokasi dana).
6)    Pemberian PMT Pemulihan Bumil KEK (sesuai alokasi dana).
c.    Program peningkatan mutu pelayanan.
1)    Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan Gizi.
2)    Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan Gizi.
Definisi Score Proses Pelayanan Gizi
0    : Tidak ada pelayanan perbaikan gizi.
1    :  Ada perencanaan & penyusunan jadwal dari prog. pelayanan gizi.
2    :  Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK.
3    :  Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK, program pelayanan gizi dilaksanakan. >= target.
4    :  Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK, program pelayanan gizi dilaksanakan >= target, dan dimonitoring.
5    :  Ada perencanaan dan penyusunan jadwal dari program pelayanan gizi, dan dilakukan koordinasi dengan anggota PKK, program pelayanan gizi dilaksanakan >= target, monitoring dan dievaluasi.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

4.    PROGRAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pencegahan pemberantasan penyakit menular sebagai berikut:
a.  Tb. Paru.
- Pemeriksaan sputum pada kasus tersangka TB.
- Penemuan dan pengobatan penderita TB Paru BTA positif.
- Penemuan dan pengobatan penderita Tb. Paru BTA Neg / RO (+).
- Penderita Tb Paru BTA Positif yang diobati dinyatakan sembuh.
- Penderita Tb Paru BTA Neg / RO (+) yang diobati dinyatakan sembuh.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan TB Paru.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan TB Paru.
b.  Diare.
- Penemuan / pelayanan kasus diare oleh Puskesmas
- Rehidrasi oral dengan Oralit pada kasus diare di Puskesmas
- Rehidrasi intra vena (infus) pd kasus Diare, di Pusk dirujuk ke Pusat Rehidrasi/perawatan Pusk.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur penanganan diare.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan diare.
c.  Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
- Penemuan kasus Pneumoni Balita di Puskesmas
- Jml kasus pneumonia yg dilakukan pengobatan secara standart (diperiksa, diobati).
- Jumlah kasus pneumonia balita berat/ dengan tanda bahaya.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan ISPA.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan ISPA.
d.  Kusta.
- Penemuan penderita Kusta.
- Jumlah penderita Kusta yang di obati.
- Jumlah penderita yang dinyatakan sembuh.
- Pemeriksaan Kusta di sekolah.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur penanganan Kusta.
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan Kusta.
e.  Demam Berdarah Dengue.
- Pertemuan lintas sektor untuk penggerakan PSN.
- Rujukan kasus tersangka ke Rumah sakit.
- Penyelidikan epidemiologi pada masyarakat disekitar kasus.
- Penanggulangan focus.
- Angka bebas jentik (ABJ).
- Pemeriksaan jentik berkala (PJB) pada TTU.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur penanganan DBD
- Tingkat kelengkapan alat pelayanan DBD



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

5.    PROGRAM PELAYANAN PENYAKIT TIDAK MENULAR.
Program-program Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan penyakit tidak menular adalah sebagai berikut:
a.  Neoplasma.
     Penanganan kasus paliatif.
b.  Hypertensi, penyakit jantung dan pembuluh darah.
- Penemuan kasus dengan pemerksaan fisik di puskesmas pada pasien yang datang dengan keluhan penyakit.
- Pelayanan rujukan ke Rumah Sakit dan atau dietetic.
c.  Penyakit Kencing manis ( Diabetes Militus / DM).
- Penemuan kasus & pemerk fisik & lab. Rutin / khusus di Puskesmas pada pasien yang datang dengan keluhan.
- Pelayanan rujukan ke RS.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

6.    PROGRAM PELAYANAN PENGENDALIAN VEKTOR PENYAKIT.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan pengendalian vektor penyakit adalah sebagai berikut:
a.  Pemberantasan tempat - tempat perindukan vektor.
Pengaw. tempat - tempat potensial perindukan dipemukiman & sekitar.
b.  Pemberantasan Vektor Penyakit.
- Demam berdarah dengue dengan fogging (ULV).
- Demam berdarah dengue dengan abatisasi selektif.
- Kegiatan penanggulangan sebelum masa penularan (PSN).



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

7.    PROGRAM PELAYANAN SISTEM KEWASPADAAN DINI.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan sistem kewaspadaan dini adalah sebagai berikut:
- SKD Penyakit
- Pemantauan & analisis data laporan mingguan surveylance (W2) penyakit di Puskesmas (spesifik daerah)
- Pembahasan hasil analisa data W2
- Visualisasi data untuk kewaspadaan dini (diare, campak, DBD)



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

8.    PROGRAM PELAYANAN IMUNISASI.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan imunisasi adalah sebagai berikut:
                a.    BCG pada bayi
                b.    DPT 1 pada bayi.
                c.    Polio 4 pada bayi.
                d.    Hepatitis B.
                e.    Campak pada bayi.
                 f.    Boster DT pada anak SD kelas I.
                g.    TT pada anak SD kelas II dan III.
                h.    TT2 Bumil.
                  i.    Angka kesinambungan pelayanan imunisasi bayi.
                  j.    Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan per jenis imunisasi.
                k.    Tingkat kelengkapan prasarana medis.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

9.    PROGRAM PELAYANAN SANITASI LINGKUNGAN
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan sanitasi lingkungan adalah sebagai berikut: :
HIGIENE SANITASI
a.  Inspeksi Sanitasi
1)    Inspeksi sanitasi sarana air bersih (SAB)
2)    Inspeksi sanitasi di Tempat – Tempat Umum (TTU prioritas)
3)    Inspeksi sanitasi di Tempat pengelolaan makanan (TPM)
4)    Inspeksi sanitasi di lingkungan pemukiman
a)    Pemukiman diperiksa
b)    Rumah diperiksa
c)    TPS diperiksa
d)    TP2 Pestisida diperiksa
5)    Inspeksi Sanitasi Dasar
a)    Jamban,   b) SPAL
6)    Tingkat Kepatuhan petugas terhadap prosedur inspeksi sanitasi
7)    Tingkat kelengkapan alat dalam inspeksi sanitasi
b. Pengawasan Kualitas Lingkungan
1)    Pengambilan dan pengiriman sampel air ke Laboratorium
2)    Pemeriksaan Kualitas air
3)    Pengambilan sampel makanan minuman ke laboratorium
4)    Pemeriksaan Kualitas makanan minuman.
5)    Pengendalian Vektor Lalat.
a)    Pengukuran kepadatan lalat di TPS.
b)    Penyemprotan TPS.
6)    Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pengawasan.
7)    Tingkat kelengkapan alat dalam pengawasan.
PROGRAM INOVATIVE
Ø  Klinik Sanitasi Puskesmas
1)    Pelayanan terpadu di klinik sanitasi.
a)    Pada pasien yg datang ke Puskesmas dengan penyakit yg berbasis  lingkungan.
b)    Pada sasaran masyarakat umum pengunjung Puskesmas yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan.
2)    Kunjungan rumah/ke lapangan, dalam rangka tindak lanjut pelayanan di klinik sanitasi Puskesmas
3)    a.  Pelayanan dan bimbingan pada keluarga sasaran.
b.    Pembinaan pada masyarakat sekitar/kader.


TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

10. PELAYANAN LABORATORIUM.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan laboratorium adalah sebagai berikut:
a.  Pemeriksaan Laboratorium.
1)    Darah.
2)    Urine.
3)    Faeses termasuk telur cacing.
4)    Tes Kehamilan.
5)    Jumlah Pemeriksaan.
- BTA
- Kusta
6)    Jumlah Sampel dirujuk.
b.  Peningkatan Mutu pelayanan.
1)    Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan pengobatan.
2)    Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan pengobatan.
c.  Program inovatif laboratorium.
1)    Golongan Darah.
2)    Gula Darah.
3)    Pemeriksaan trombosit pada kasus tersangka DBD.
4)    Pemeriksaan PCV / hematokrit pada kasus tersangka DBD.
5)    Pemeriksaan Widal.
6)    Fluor Albus / GO.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

11. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan ini adalah sebagai berikut:
a.  Pembinaan Kesehatan Gigi di Posyandu.
b.  Pembinaan Kesehatan Gigi di TK.
c.  Pembinaan dan Bimbingan Sikat Gigi masal pada SD + MI.
d.  Cakupan SD + MI deangan UKGS Paripurna (Klas V).
e.  - Jml Murid SD + MI Klas III s/d V yg mendapat perawatan kes. gigi (X)
- Jml Murid SD + MI Klas III s/d V yg perlu perawatan kesehatan gigi(Y)
- Cakupan Murid SD + MI Klas III s/d V yg mendapat perawatan kesehatan gigi = X / Y x 100%
f.   - Gigi tetap yang ditambal permanen ( A )
- Gigi Tetap yang dicabut ( B )
Ratio gigi tetap ditambal / dicabut = A / B x 100% = …………….
g.  Cakupan pemeriksaan kesehatan gigi pd Bumil.
h.. Cakupan pemeriksaan kesehatan gigi anak prasekolah ( 5 - 7 th. ).
i..   Kunjungan rawat jalan gigi (baru + lama ).
Peningkatan Mutu pelayanan.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan Gigi.
- Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan Gigi.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

12. PROGRAM PELAYANAN USAHA KESEHATAN KERJA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan usaha kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. KIE UKK di sektor informal.
b. Pembentukan Pos UKK dan  Kader UKK.
d. Pemeriksaan kesehatan berkala di Pos UKK.
e. Pemeriksaan berkala dan tindak lanjut pada lingkungan kerja.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

13. PELAYANAN USIA LANJUT.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan usia lanjut adalah sebagai berikut:
a.    Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut.
·         Pemeriksaan Kesehatan Usila di Fasilitas Kesehatan (Puskesmas + Posyandu Usila).
·         Pengobatan Penyakit.
·         Penyuluhan dan Konseling.
b.    Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan.
·         Pembinaan ke Posyandu Usila.
c.    Kemitraan dengan LP/LS, organisasi Profesi, Swasta, LSM, Masyarakat melalui:
·         Penggunaan KMS.
·         Forum Komunikasi LS/LP.
·         Pengembangan Kelompok Usila antara lain :
            - Posyandu yang melaksanakan senam.
            - Posyandu yang melaksanakan simulasi.
            - Posyandu Usila.
d.    Peningkatan Mutu Pelayanan.
·         Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan Usila.
·         Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan usila.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

14. PELAYANAN KESEHATAN ANAK DAN REMAJA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan kesehatan anak dan remaja adalah sebagai berikut:
a.    Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah.
·         Pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah :
- S.D / MI.
- S.M.P / MTs.
- S.M.U / MA.
·         Pelayanan kesehatan Reproduksi Remaja.
- S.D / MI.
- S.M.P / MTs.
- S.M.U / MA.
·         Penanganan masalah kesehatan remaja (kehamilan diluar nikah, kebiasaan merokok, ketergantungan Napza).
·         Cakupan pemeriksaan anak sekolah (SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA).
b.    Upaya peningkatan kualitas pelayanan.
-  Supervisi teknis / pembinaan ke Sekolah.
c.    Kemitraan dengan LP/LS organisasi profesi, swasta, LSM, Masyarakat antara lain melalui :
-          Aktivasi Tim Pembina UKS.
d.    Kampanye Anti Napza.
- Pengawasan terhadap Sekolah yang melakukan konseling bagi siswa yang bermasalah.
- Peningkatan Mutu Pelayanan.
- Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan UKS.
- Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan UKS.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

15. PROGRAM PELAYANAN INOVATIF KESEHATAN JIWA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan inovatif kesehatan jiwa adalah sebagai berikut :
Kesehatan Jiwa
- Penanganan kasus kesehatan jiwa melalui rujukan.
- Deteksi dan penanganan kasus jiwa (gangguan perilaku, gangguan jiwa gangguan psikosomatik, masalah Napza dan lain-lain yg datang berobat ke Puskesmas)
- Frekuensi penyuluhan kesehatan mental (kelompok).
- Jumlah kunjungan rumah Penderita Psikosis.




TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

16. PROGRAM PELAYANAN INOVATIF KESEHATAN INDERA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan inovatif kesehatan indera adalah sebagai berikut:
a.  Upaya Kesehatan Mata / Pencegahan Kebutaan.
- Penemuan kasus penyakit mata di Puskesmas
- Penemuan kasus katarak pada usia > 45 th.
- Kasus sakit mata yang diobati.
- Upaya pencegahan kebutaan :
1)    Jumlah orang yang diperiksa matanya (visus).
- Murid SD / MI Klas I.
- Pengunjung Puskesmas (BP).
2)    Frekuensi penyuluhan Katarak dan tanda - tanda kekurangan Vit. A.
b.  Pembentukan dan pembinaan kelompok mandiri penyakit tidak menular.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

17. PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN MATRA.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan kesehatan matra adalah sebagai berikut:
a.  Pengamanan Kesehatan haji.
- Pemeriksaan / penjaringan kes CJH sesuai standar yg ditentukan,
- Pelacakan Kesehatan Jamaah Haji.
b. Penanganan Korban Bencana.
c. Penanganan Pengungsi.



TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

18. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM / PKM)
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut:
a.  Promosi kesehatan
Pengkajian PHBS yang dilaksanakan
1)    Rumah Tangga
2)    Institusi Pendidikan
3)    Institusi Kesehatan.
4)    Tempat - Tempat Umum.
5)    Tempat Kerja.
b.  Frekuensi Penyuluhan pada.
1)    Kelompok Potensial Umum.
2)    Siaran Keliling.
3)    Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur promosi kesehatan.
4)    Tingkat kelengkapan alat dalam promosi kesehatan.
c.  Pemberdayaan masyarakat dalam kemandirian hidup sehat
1)  Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM)
¨      Pembinaan UKBM di Puskesmas
Jumlah UKBM yang di bina
a)    Posyandu
b)    T o g a
c)    Pengobat Tradisional
d)    Pos Upaya Kesehatan Kerja
Frekwensi Pembinaan UKBM
o   Posyandu
o   T o g a
o   Pengobat Tradisional
o   Pembinaan Kader
o   Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur UKBM
o   Tingkat kelengkapan alat dalam UKBM
2)  Dana Sehat – JPKM
a)    Jumlah kelompok Dana Sehat – JPKM
b)    Jumlah Peserta Dana Sehat – JPKM
c)    Tingkat kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan JPKM
d)    Tingkat kelengkapan alat dalam pelayanan JPKM
PROGRAM PENGEMBANGAN / INOVATIF
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kemandirian Hidup Sehat
1)  Usaha Kesehatan Institusi
a.  Jumlah Institusi yang dibina
- Pondok Pesantren
- Panti Asuhan / Panti Wreda / Sosial
b.  Frekuensi Pembinaan
- Pondok Pesantren
- Panti Asuhan / Panti Wreda / Sosial
2) U K B M
- Frekuensi Pembinaan Saka Bakti Husada.
- Pencapaian pembinaan mastarakat dalam kemandirian hidup.
- Proporsi pembinaan masyarakat dalam kemandirian hidup sehat.
- Kinerja pembinaan masyarakat dalam kemandirian hidup sehat.

TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PROGRAM

19. PROGRAM PELAYANAN RAWAT JALAN.
Program-program UPTD Puskesmas yang termasuk dalam pelayanan rawat jalan adalah sebagai berikut:
a. Kunjungan Puskesmas ( luar gedung & dalam gedung ).
b. Kunjungan rawat jalan umum.
c. Kunjungan rawat jalan gigi.
d. Kunjungan rawat jalan lab. Klinik.

e. Rujukan kasus ke rumah sakit.